JAKARTA (Realita)- Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun anggaran 2020, yang sebelumnya sudah sempat mecuat tetapi akhirnya tenggelam, dan sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tujuh tersangka, yang salah satunya adalah Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Selain menjadi perhatian publik, kasus ini juga mendapatkan tanggapan dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan walaupun sedikit lamban tetapi KPK akhirnya menetapkan Sekjen DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi.
"Walau nampak agak lamban, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi. Ya, minimal karena KPK ternyata tak menguburkan kasus korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR," ujar Lucius Karus kepada Realita.co, Sabtu (8/3/2025).
Dirinya mengungkapkan, sejak kasus ini diungkap ke publik, prosesnya terasa begitu lamban. Status Indra yang sejak awal diduga terlibat juga kerap simpang siur," terangnya.
"Syukurlah, ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa khabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar dan kawan-kawan menjadi tersangka," ucap Lucius.
Ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.
Formappi melihat, harapan bagi pemberantasan korupsi nampak dari kerja KPK yang konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi dari periode lalu walaupun dengan tempo yang sangat lamban. Bagaimanapun semangat pemberantasan korupsi harus tetap dikabarkan di tengah kemunculan begitu banyak kasus baru seperti terkait Pertamina dan lain-lain.
"Bagi KPK dengan menaikkan status Indra sebagai tersangka, anggapan bahwa KPK tebang pilih, atau mengabaikan kasus tertentu ternyata tidak sepenuhnya benar. Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ungkapnya.
Bagi DPR, peningkatan status Indra sebagai tersangka membuktikan bahwa kompleks DPR sama sekali belum terbebas dari kasus korupsi.
"Ngga anggota, ngga kesekjenan, kerentanan terlibat kasus korupsi masih terus berlangsung," tandasnya.
Dugaan korupsi pengadaan pada proyek rumah dinas anggota juga membuktikan bahwa urusan tempat tinggal anggota yang kerap dijadikan proyek dan memicu kontroversi ternyata memang dipicu oleh keinginan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir orang termasuk sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Proyek rumah dinas, tunjangan pengganti rumah dinas, gorden rumah dinas, pengadaan fasilitas pendukung di rumah dinas yang silih berganti diusulkan dan ramai dibahas nampaknya bukan semata-mata karena ada kebutuhan dari anggota," ulasnya.
Akan tetapi sangat mungkin motif korupsi ini yang bisa menjelaskan kenapa DPR senang sekali mengumbar proyek terkait tempat tinggal mereka, " sambungnya.
Oleh karena itu, Formappi melihat jika DPR punya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi, sudah waktunya untuk mereview kembali beberapa program terkait rumah dinas anggota, termasuk yang terakhir soal tunjangan perumahan anggota sebagai pengganti rumah dinas.
"Banyak hal yang nampaknya perlu digali lebih dalam dari proyek-proyek itu. Dan belajar dari kasus yang kini ditangani KPK, DPR harus bisa memastikan proyek-proyek terkait hunian anggota benar-benar terjamin akuntabilitasnya," ulasnya.
"Jangan sampai urusan proyek segelintir orang di kesekjenan DPR justru membuat citra DPR menjadi terus memburuk karena dianggap sebagai biang korupsi.
Selanjutnya dengan penetapan Indra sebagai tersangka, DPR seharusnya segera melakukan penggantian Sekjen DPR, agar Indra bisa fokus menghadapi proses hukum dan DPR tak jadi tempat berlindung bagi mereka yang diduga korupsi.
"DPR harus menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi dengan memastikan lembaga itu tegas terhadap para pelaku korupsi," pungkasnya.(tom)
Editor : Redaksi