PPATK Catat Ribuan Anggota Legislatif Terlibat Judi Online, Formappi: Bikin Syok

JAKARTA (Realita)-  Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan PPATK yang berlangsung Rabu pagi ini menarik perhatian. Kemenarikan yang paling utama karena salah seorang pimpinan Komisi III berani menanyakan soal ada atau tidak adanya dugaan temuan keterlibatan anggota legislatif pada aktifitas judi online.

"PPATK menjawab dengan yakin bahwa mereka memiliki data yang berisi lebih dari 1000 anggota legislatif yang terlibat judi online. Walau sesungguhnya tak mengagetkan soal keterlibatan anggota DPR dalam aktifitas judi online, karena sebelumnya sudah ada pengakuan anggota MKD terkait adanya laporan terkait anggota yang terlibat judi online itu," ujar Peneliti Formappi Lucius Karya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (26/6/2024).

Baca Juga: 3,2 Juta Orang Indonesia Jadi Budak Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Formappi menilai walau tak mengejutkan informasi tentang jumlah anggota legislatif dan rata-rata transaksi per orang yang disampaikan PPATK tetap saja bikin terkaget-kaget. Lebih dari 1000 orang anggota legislatif (DPR/DPRD) dengan nilai transaksi mencapai 25 miliar rupiah per orang tentu saja bikin shock.

"Dengan data mencengangkan seperti itu rasanya aneh jika DPR RI masih menganggap data atau fakta soal keterlibatan anggota DPR dalam judi online ini sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang normal-normal saja," ungkap Lucius.

Formappi masih bertanya-tanya, bagaimana bisa DPR menganggap transaksi judi hingga 25 miliar per orang itu bukan sebagai sebuah tragedi bagi lembaga terhormat seperti DPR? dan kemudian anehnya, Padahal Kode Etik DPR dengan sadar memasukkan aktifitas perjudian sebagai salah satu kelakuan tidak etis, karenanya MKD sebagai penegak etik seharusnya tak bisa menonton begitu saja para penjudi online leluasa mengikuti rapat dan beraktifitas sebagai wakil rakyat yang mestinya terhormat.

Kalau kasus Bamsoet yang soal ucapan saja bisa begitu cepat direspons kenapa para penjudi yang secara etik lebih buruk dan memalukan dari dugaan salah ucap Bamsoet sampai sekarang tak membuat MKD jungkir balik mencari dan memproses etik nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online, " bebernya.

Jangan-jangan sikap halus MKD menunjukan mereka mungkin adalah sebagian dari jumlah 1000 orang yang ada di daftar PPATK? Atau MKD adalah alat kelengkapan yang menganggap judi online sebuah aktifitas terhormat?

"Saya kira ketegasan MKD memproses Bamsoet walau tanpa sempat bertatap wajah dengan yang bersangkutan, seharusnya juga dilakukan MKD kepada anggota DPR yang diduga terlibat praktek judi online," tuturnya.

Dalam kasus Bamsoet, MKD bisa begitu proaktif memproses hingga memberikan sanksi, maka tak ada alasan untuk menggantung-gantung kasus judi online anggota DPR," sambungnya.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, 2 Selegram Kota Batu dan 1 Agency Asal Nganjuk Masuk Bui

Menurut Formappi, jika MKD bisa gesit seperti dalam kasus Bamsoet, maka kita tentu sangat berharap para penjudi online di DPR bisa diproses cepat, menggunakan data dari PPATK, tampan perlu proses sidang lama-lama untuk diganjar sanksi berat berupa pemecatan.

"25 miliar transaksi itu jelas sebuah ancaman bagi negara jika tak segera diputus dengan pemecatan. Jika ruang gerak penjudi online di parlemen tak diputus maka rantai busuk judi online akan terus menyebar ke anggota dan staf DPR lainnya," terangnya.

Jika begitu maka jangan harap praktek korupsi akan berhenti. Judi online ini cocok dengann watak korupsi atau bahkan saling berkaitan. Jika kebutuhan judi online semakin tinggi maka kekuasaan DPR dengan mudah menjadi jalan untuk mendapatkan sumber uang segar untuk memenuhi tuntutan transaksi judi. Judi dan korupsi itu sepaket.

Jadi kalau MKD membiarkan para anggota yang berjudi tetap duduk manis, maka MKD tak diperlukan lagi. Mereka hanya akan membuat praktek korupsi tak pernah berakhir di DPR.

Selanjutnya, bagi PPATK, saya kira penting untuk melakukan penelusuran terhadap anggota DPR terpilih 2024-2029 yang mungkin saja sudah terlibat judi online sebelum dilantik menjadi anggota DPR. Termasuk juga kemungkinan ada anggota DPR terpilih yang mungkin dibiayai oleh pengusaha judi online.

Baca Juga: FORMAPPI Soroti Kinerja DPR RI Dalam Fungsi Pengawasan

"Saya menduga jika selama ini perusahaan judi online ini tak pernah bisa ditutup, itu karena mereka mungkin saja berhasil dalam kongkalingkong entah dengan regulator. Dalam hal ini pemerintah, atau mungkin penegak hukum. Keberhasilan para pengusaha judi online mempertahankan ceruk bisnis ini tentu tak lepas dari kelemahan pemerintah menertibkan platform judi itu secara tegas. Dan ketaktegasan pemerintah itu mungkin saja karena berbagai keuntungan dengan pengusaha judi online," jelasnya.

Dan para pengusaha judi pasti ingin agar ke depannya mereka punya wakil rakyat yang bisa mengamankan bisnis mereka di parlemen. Maka bukan saja penjudi yang masuk caleg terpilih tetapi mungkin juga kaki tangan mafia judi.

Karena ini sebagai bagian dari langkah tegas memberantas judi online, saya kira PPATK bisa berkontribusi untuk melacak dugaan keterlibatan anggota DPR terpilih 2024-2029. Jika sudah berhasil menemukan keterlibatan mereka, akan sangat baik jika PPATK mengatakannya kepada publik sambil berkomunikasi ke parpol masing-masing untuk memberikan sanksi tegas sejak awal bagi kadernya yang terlibat judi online itu.

"Tentu saja sebagai lembaga perwakilan yang terhormat, DPR seharusnya bebas total dari judi online ini. Ngga bisa wakil rakyat justru menjadi biang kerok praktek tak bermoral judi online ini. Bagaimana mau dicontohi rakyat jika kelakuan anggota DPR justru sangat memalukan karena judi online ini," pungkasnya.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru