SURABAYA (Realita) - Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan 65 Pimpinan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Jawa Timur telah berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya, Jumat (20/1/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Drs Imam Jauhari MH mengatakan, penandatangan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga: Posbakumadin Siap Layani Bantuan Hukum Pencari Keadilan di PN Sidoarjo
“Dengan penandatanganan kontrak ini kami berharap bahwa target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran,” kata Kakanwil.
Kakanwil berharap dengan penandatanganan perjanjian kerja ini semua OBH dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai standar bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. “Segera jalankan tugas sesuai hak dan kewenangan saudara dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum," tandasnya.
Sebanyak 65 OBH Terakreditasi se-Jawa Timur yang mendapat amanah untuk memberi bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu itu 13 diantaranya OBH Posbakumadin. Mereka diantaranya Posbakumadin Sidoarjo, Madura Raya (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep), Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Tuban, dan Blitar.
Ditemui di sela acara, Ketua Posbakumadin Sidoarjo Sumardi SH MH mengatakan, Posbakumadin paling banyak menerima amanah, karena Posbakumadin memiliki cabang terbanyak yang tersebar di Jawa Timur.
"Ini merupakan wujud nyata kehadiran Posbakumadin di tengah masyarakat untuk selalu siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sesuai Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," kata Koodinator Wilayah Posbakumadin Jawa Timur ini.
Sebagai Ketua Posbakumadin Sidoarjo, Sumardi menyatakan siap komitmen untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu di Sidoarjo yang sedang bermasalah hukum.
Amanah ini, kata Sumardi, bukan kali pertama bagi Posbakumadin Sidoarjo. Tahun 2022, Posbakumadin Sidoarjo juga telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga tak mampu di Sidoarjo. Dan untuk tahun 2023 ini, satu-satunya OBH di Sidoarjo yang lulus akreditasi verifikasi Kemenkumham RI ini juga telah teken kerjasama dengan Kepala PN Sidoarjo terkait hal yang sama.
Menurut Ketua Peradin Jatim ini, pemberian bantuan hukum pada warga merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Posbakumadin Sidoarjo sangat siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang berhadapan dengan persoalan hukum," tandas Sumardi. "Kami akan terus bersinergi dengan PN Sidoarjo untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum gratis di PN Sidoarjo," pungkasnya.gan
Editor : Redaksi