Hajatan Rumah Kades dengan Hiburan Elektone dan Wayang, Dibubarkan Aparat Sidoarjo

realita.co
Polisi mendatangi lokasi acara dan membubarkan para tamu.

SIDOARJO (Realita)- Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung Buduran, Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan. Dikarenakan acara tersebut tak mengantongi ijin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 10 malam.

Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, di pimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan, setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pemcegahan penyebaran Covid-19. Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.

Baca juga: Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Ruwat Desa Seketi Balongbendo

Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

Baca juga: Pj. Wali Kota, Melaunching Baju Khas Dearah Kota Batu Sekar Bawono

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” ujar Kompol Samirin.

Penyelenggara acara diinterogasi petugas.

Baca juga: Eks Kades Gempolsari Sidoarjo Syaroni Alim Bakal Diadili lagi

Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali.jn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru