Illegal Logging, Dua Buruh Pengangkut Kayu Dibekuk Polres Ponorogo

realita.co
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Nicholas saat menunjukkan barang bukti kayu sono keling ilegal yang diangkut ke dua tersangka.

PONOROGO (Realita)- Dua buruh pengangkut kayu dibekuk jajaran Polres Ponorogo lantaran kedapatan mengangkut kayu ilegal milik Perhutani. 

Mereka adalah, R (40) warga Madiun, dan M (35) warga Ponorogo. Keduanya ditangkap saat membawa 6 glondong Kayu Sono Keling berukuran 2,5 sampai 3 meter dengan diameter 120 cm, menggunakan sebuah mobil pick up warna hitam Nopol N 9344 WA dari kawasan hutan milik Perhutani yang ada di  Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. 

Baca juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, dari penyelidikan petugas dua komplotan ini telah dua kali beraksi. Biasanya mereka menerima tawaran dari tersangka A (Buron) warga Madiun, untuk mengangkut kayu ilegal. Dalam setiap pengiriman kayu ilegal mereka menerima upah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. 

" Tugasnya hanya mengangkut dan mengantar kayu ini saja. Mobil ini milik teman tersangka R yang berinisial B, mereka ini diberi upah dan fasilitas untuk mengangkut kayu ini untuk dibawa ke Madiun," ujarnya, Rabu (25/01/2023).

Baca juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M

Nicholas mengungkapkan, kayu ini nantinya akan digunakan tersangka A untuk kepentinganya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A, yang merupakan otak komplotan ilegal logging ini. 

" Kita sudah tahu dimana, secepatnya kita tangkap dan proses hukum," ungkapnya. 

Baca juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU

Tersangka R dan M saat diglandang petugas ke sel Mapolres Ponorogo.

Akibat perbutanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru