JAKARTA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Adapun tuduhan kejahatan sudah masuk ke materi pokok.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menyatakan eksepsi yang diajukan bantuan melalui tim penasihat hukumnya telah masuk ke materi pokok perkara.
Baca juga: Pledoi Teddy Minahasa Mengaku Ada Pihak Yang Sengaja Membidiknya
“Menolak eksepsi pembelaan Tedy Minahasa Putra semuanya. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian,” ujar hakim Jon Sarman Saragi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Seluruh biaya perkara ini dilindungi hingga putusan akhir, mengingat sebelumnya tim penasihat hukum Teddy Minahasa meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.
Terpisah, Ronald Talaway salah satu tim penasihat hukum penasihat melindungi keputusan majelis hakim. Namun, pengaduan telah siap untuk agenda pembuktian, mengungkap seluruh kebenaran material.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Ronald Talaway: Tidak Berdasarkan Fakta Sidang
"Kami tidak akan bicara hanya proses yang tidak sesuai dengan prosedur, kami akan membuktikan bahwa Terdakwa bukanlah pelaku pidana melecehkan Narkotika sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan dalam pembelaan akan kami beberkan mengapa secara hukum juga kami menganggap perkara ini setidaknya tidak layak untuk disingkan, "kata Ronald saat dikonfirmasi.
Kenyatannya, Teddy Minahasa mengendalikan bukti penjualan barang 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan bukti barang pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Teddy Minahasa Melalui Penasihat Hukumnya Siap Hadapi Dakwaan
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus pada Mei 2022. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan, sedangkan yang diambil 5 kg diganti dengan tawas.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan dipulangkan di Kampung Bahari. Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ys
Editor : Redaksi