JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Teddy Minahasa. Komisi banding menolak permohonan tersebut. Dengan begitu, Irjen Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Berinisiatif Serahkan CCTV Rumahnya
Permohonan penolakan banding itu diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi KKEP Banding Irjen Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding Irjen Indra Miza, Irjen Dedi Prasetyo dan Irjen Hary Sudwijanto.
Sebelumnya, KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan PTDH terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Pledoi Teddy Minahasa Mengaku Ada Pihak Yang Sengaja Membidiknya
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Ronald Talaway: Tidak Berdasarkan Fakta Sidang
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.ha
Editor : Redaksi