JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pengajuan banding tersebut ditolak PT DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan, Kamis, 6 Juli 2023.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan.
Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Divonis
Menanggapi penolakan banding tersebut, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono, mengatakan akan mengajukan kasasi. Kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding secara resmi. Djono menilai seharusnya PT DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan dengan lebih objektif.
“Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini,” kata Djono kepada wartawan, Kamis lalu.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam dari Markas Besar Polri atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 14 Oktober 2022. Saat itu, dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut menukarkan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali. “Iya diganti dengan tawas lima kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat
Terbongkarnya kasus Teddy Minahasa ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada awal Oktober 2022. Satuan Narkoba Polres Metro Jakpus lantas melakukan penyelidikan pada 10 Oktober malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin melaporkan, tim berhasil mengamankan tersangka HE dan ME di Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kami mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah klip plastik, masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram yang kami amankan,” kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14 Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Pledoi Teddy Minahasa Mengaku Ada Pihak Yang Sengaja Membidiknya
Komarudin mengatakan HE dan MS mendapat sabu dari seseorang bernama Abeng. Keesokan harinya polisi menangkap Abeng di kosnya. Kepada polisi, Abeng mengaku mendapat sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan alias AD. Dalam pengembangan, Achmad mengakui mendapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.
Kasranto diduga memiliki 305 gram sabu di kantornya. Dalam mendapatkan barang haram itu, ia berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S. “Saat itu kami langsung melaporkan kepada bapak kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba,” tutur Komarudin.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya mendeteksi seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias L yang merupakan seorang bandar narkoba. Linda pun langsung ditangkap. Kepada polisi Linda mengaku mendapatkan sabu dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara alias D, melalui anak buahnya. Saat itu Dody sebagai Kapolres Bukittinggi dan juga bawahan dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Mukti menuturkan Linda sempat bertransaksi narkoba dengan AW. Keduanya sering bertemu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap AW bersama A di daerah yang sama. Mereka diamankan bersama satu kilogram sabu pada 12 Oktober 2022. Berdasarkan keterangan A dan Linda, ada barang bukti lain yang disimpan Doddy di rumah dinasnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan 2 kilogram sabu.
Baca Juga: Teddy Minahas Panggil Linda dengan Nama Anita, Kenapa?
“Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Taddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar,” ujar Mukti.
Mukti menuturkan sabu lima kilogram yang ditukarkan dengan tawas oleh Teddy Minhasa, diduga sejumlah 1,7 kilogramnya telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini semuanya sudah disita. Setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para petinggi Polri dan Polda Metro Jaya, polisi menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
Selain Teddy Minahasa, dalam kasus ini, terdapat pula 10 tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.emo
Editor : Redaksi