JAKARTA- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada hari ini, Selasa (9/5).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.
Baca Juga: Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Kepolisian
“Agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai,” demikian tulis SIPP PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan IPW
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
AKBP Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Linda dituntut pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.mr
Editor : Redaksi