Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Kepolisian

JAKARTA- Irjen Teddy Minahasa Putera telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa (30/5).

Hasil sidang kode etik, Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Divonis

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, perbuatan Teddy Minahasa yang dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain merupakan perbuatan tercela.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucap Ramadhan.

Lebih jauh, Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H.

Kemudian Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru