JAKARTA-Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli sabu yang merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi. Hakim menilai eks Kapolda Sumatera Utara itu terbukti menjual sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata majelis hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan IPW
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara jual beli sabu ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022.
"Pengungkapan itu dilaporkan kepada Saudara Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Utara," kata hakim.
Atas laporan tersebut, Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kg dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.
Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kg yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.
Dody sempat menyatakan keberatan atas perintah tersebut. Sebab dia tidak punya pengalaman mengganti sabu dengan tawas.
Perintah Teddy itu kemudian dikomunikasikan pula oleh Dody terhadap Syamsul Ma'arif selaku anak buahnya pada 30 Mei 2022. Syamsul menyatakan itu sulit dilakukan.
Kemudian Teddy mengirimkan pesan WhatsApp kepada Dody. Isinya menjalankan tugas menyisihkan sabu dari hasil sitaan.
"Mainkan ya Mas," kata Teddy sebagaimana dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya.
"Siap jenderal," dijawab Dody.
Pada akhirnya perintah Teddy itu dilakukan. Sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas oleh Dody. Tawas didapatkan dari Samsul Ma'arif, atas perintah Dody.
Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Divonis
"Saksi Samsul Ma'arif menukarkan sabu dengan tawas," kata hakim. Selanjutnya sabu yang ditukarkan seberat 5 kg tersebut dibawa ke rumah dinas Kapolres Bukittinggi.
Kemudian, sejumlah sabu termasuk tawas yang sudah ditukarkan dimusnahkan dalam konferensi pers yang dilakukan Dody dengan Teddy.
Setelahnya, Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk menjual sabu tersebut. Dia meminta Dody untuk menghubungi Linda yang disebut oleh Teddy sebagai Anita Cepu. Sabu tersebut diminta dijual ke Linda.
Dody menghubungi Linda dengan maksud untuk mengantarkan sabu yang dijual tersebut. Mulanya, Teddy meminta Linda untuk transaksi di wilayah Riau. Namun, Linda berkukuh agar diantar ke Jakarta.
Teddy pun mengiyakan dan memberi tahu bahwa akan ada orang atas nama Dody yang akan menemui Linda. Dody kemudian bersama Syamsul mengantarkan sabu sitaan itu ke Jakarta dan langsung diterima Linda.
Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kg kepada Linda. Saat itu, Linda bersedia membayar Rp 400 juta untuk 1 kilogram sabu. Namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee bagi Linda, dan Rp 50 juta lainnya untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.
Dody hanya mengantongi uang Rp 300 juta dari pembelian pertama tersebut. Ia kemudian mengambil uang hasil penjualan satu bungkus plastik seberat satu kilogram dengan nilai Rp 300.000.000 dari Linda. Sehingga, untuk penjualan pertama Dody baru menerima Rp 300 juta dari Linda.
Uang ini kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam paper bag kecil di kediaman Teddy, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Isinya uang senilai 27.300 SGD atau setara Rp 300 juta.
Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Baca Juga: Putusan TPPU Narkotika di PN Jantho, Hakim Kembalikan Rumah Terdakwa
Teddy menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan ke Linda. Namun sabu seberat satu kilogram itu sudah kadung diedarkan. Namun, Dody menyatakan masih ada 4 bungkus plastik sabu seberat empat kilogram yang tersisa
Belakangan, Dody melalui Syamsul Ma’arif kemudian kembali menyerahkan sabu kepada Linda sebesar 2 kg. Oleh Linda, 1 kg di antaranya diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual kembali.
Kala itu, Linda setuju bahwa harga sabu tersebut per kilogramnya ialah Rp 360 juta. Sehingga total 2 kg sabu harganya senilai Rp 720 juta. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Teddy oleh Dedy.
"Berarti Rp 720 juta ya, Mas?" kata Teddy ke Dody, sebagaimana dibeberkan hakim.
"Siap Jenderal," jawab Dody.
Linda sempat memberi kabar kepada Teddy Minahasa bahwa sabu tersebut sudah berhasil terjual Rp 200 juta.
Namun, pada 12 Oktober 2022, Linda ditangkap oleh petugas kepolisian. Diawali dari penangkapan Kasranto. Penangkapan dilakukan Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti di tangan Linda, termasuk sabu.
Perkara ini kemudian terus merembet hingga menjerat Teddy Minahasa. Kini sang jenderal pun diadili. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.ran
Editor : Redaksi