Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan IPW

JAKARTA (Realita)- IPW (Indonesia Police Watch) menanggapi atas divonisnya Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan dijatuhkannya penjara seumur hidup terkait kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa, (9/5/2023).

"Putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 Kg melanggar pasal 114 ayat 2 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba menegaskan pada publik," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam keterangannya.

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Sugeng merinci, Pertama, Irjen Teddy Minahasa adalah Jenderal Bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh Jenderal Bintang 2.

Kedua, Teddy Minahasa dalam posisi sebagai Perwira Tinggi Polri dapat dinilai  menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.

Ketiga, hukuman terhadap Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.

Tekanan publik yang masing-masing telah menjadi instrumen, sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.

Keempat, putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo sigir Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang  berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan.

"Sehingga polri perlu  melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang di promosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga polri dapat dipercaya publik," katanya.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa dirinya bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu hasil sitaan dengan tawas. 

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar.

Masih sambung Hakim Ketua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat sejumlah keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Baca Juga: TPN Tuding Laporan IPW ke KPK yang Menuduh Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi, Bermuatan Politis

Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa yang dibacakan dirinya.

Hal yang memberatkan Teddy, dirinya tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di dalam proses persidangan.Hakim juga menyatakan Teddy selaku anggota polisi sebagai aparatur penegak hukum malah terlibat kasus peredaran narkotika.

Hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa yakni, dirinya belum pernah dihukum.

Oleh karena itu Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal untuk meringankan.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru