JAKARTA (Realita)- Indonesia Police watch (IPW) mengapresiasi langkah kejaksaan agung melalui Jampidum Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Majelis Hakim dalam penjara terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu. Dengan tidak bandingnya Jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada Realita.co di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: IPW Apresiasi Kapolri Wujudkan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo
Masih kata Sugeng, menurutnya penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa. Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik.
IPW (Indonesia Police watch) mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidak adilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, dan diproses hukum.
"Semoga tidak berhenti disini saja, semoga bisa dijalankan dikasus-kasus lainnya, masyarakat yang menginginkan rasa keadilan di setiap proses hukum," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Kejaksaan telah resmi menyatakan sikapnya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional
Atas vonis 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan bagi Bharada E, Kejaksaan Agung resmi menyatakan tidak mengajukan banding dalam vonis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Menurutnya Bharada E dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ucap Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada konferensi persnya, Kamis (16/2).
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard Elizer.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat, sesuai dengan kejujurannya," tambah Fadil.tom
Editor : Redaksi