BANYUASIN (Realita)- Syarat pemekaran daerah adalah Kabupaten/Kota minimal memiliki 5 Kecamatan. Hal ini berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk saat ini, sudah beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang mungkin bisa dimekarkan menjadi Kabupaten/Kota kalau dilihat dari aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam Pantau Hasil Normalisasi Sungai Gasing
Demikian dikatakan Indra Setiawan,SE, Sekjend Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah yang juga sebagai Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan, Jumat (16/2/2024/3).
Baca juga: Beredar Isu Dugaan Suap Dalam Rekrutmen PPK Pilkada 2024 di Banyuasin
" Selain Kabupaten Banyuasin Tengah, yang mengajukan pemekaran sebetulnya masih ada. Saya kira masyarakat dalam Kecamatan menjadi kawasan Pemekaran sangat setuju. Walaupun ada pro dan kontra," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Indra menepis isu pembentukan Banyuasin Tengah hanya untuk kepentingan politik satu dua orang.
Baca juga: Soal Pencalonan Ketua LPM, Tiga Poin Warga Sukajadi Timur Diwakili Ketua RT
"Sebenarnya ini murni sebagai pelayanan masyarakat dimana disebabkan pembangunan sarana prasarana yang belum merata, jangkauan ke Ibu Kota Kabupaten yang terlalu jauh untuk diakses oleh sarana transportasi, ketidakpuasan masyarakat di Daerah yang belum merasakan pembangunan yang cukup merata seperti sekolah/pendidikan, faktor sosial dan budaya, dan lain sebagainya. Sehingga muncul wacana pemekaran Banyuasin Tengah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,"jelasnya.andri
Editor : Redaksi