SUMENEP (Realita) - Seorang suami di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, lalu menguburnya di pinggir pantai.
Korban diketahui berinisal MR, warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken. Sementara tersangka, yaitu suami korban, berinisial CN.
Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya terjadi pada Selasa, 07 Februari 2023, lalu sekira pukul 19.30 wib di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.
Menindaklanjuti kaporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus, lalu berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.
Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.
“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata Kapolres Edo, Rabu, (22/2/2023).
Setelah didalami, sambung Kapolres, akhirnya terlapor CN mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Baca juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.
Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung dan sakit hati.
Baca juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
“CN tersinggung dan sakit hati pada MR yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya,” ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu batang potongan kayu pohon cemara yang dibuat pelaku untuk menggali dan menyembunyikan korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan," tandasnya.haz
Editor : Redaksi