PONOROGO (Realita)- Puluhan pemilik toko emas di Kota Ponorogo diduga memanipulasi data dalam Laporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Hal ini setelah Kantor Pelayanan Perpajakaan (KPP) Pratama Ponorogo menemukan adanya selisih potensi penghasilan antara pelaporan dengan pemantuan lapangan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi. Ia mengaku dari laporan SPT milik 60 toko emas di Ponorogo, terdapat selisih antara pelaporan dengan keuntungan yang diperoleh toko emas. Dimana dalam laporan SPT pemilik toko emas hanya melaporkan hasil penjualan emas dibawah 10 gram per hari, sementara di lapangan pihaknya menemukan penjualan hingga 20 gram per hari.
Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta
" Di toko emas itu gak mungkin orang membeli cuman 1 gram. Gelang, Kalung atau yang lainnya pastikan 5 hingga 20 gram. Tapi knp toko emas itu laporanya 10 gram dalam sehari itukan menjadi tanda tanya," ujarnya, Kamis (02/03/2023).
Indra mengaku, penertiban laporan SPT milik pengusaha toko emas ini baru dilakukan akhir tahun 2022 lalu. Dari pemantauan awal pihaknya diklaim belum signifikan. Namun menunjukka angka potensi yang cukup besar.
Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Umumnya para pemilik toko yang diduga memanipulasi laporan SPT pajak ini ada di wilayah kota. Sedangkan pengusaha toko emas yang ada di pasar tradisional di kecamatan dari pantauan lapangan penjualanya dibawa 10 gram.
Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
" Kalau yang di pasar tradisional kecamatan mungkin dibawah itu. Karena mereka kan rata rata jualanya hanya di hari pasaran. Makanya kami menghimbau kepada pengusaha toko emas untuk membetulkan SPT nya. Sebelum kami datangi," ancamnya. znl
Editor : Redaksi