JAKARTA (Realita)- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menepis tudingan miring yang menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang demi memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Isu ini mencuat di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyusul polemik aturan pencalonan yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan bahwa norma dalam aturan tersebut dirumuskan secara universal dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut telah disahkan sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh proses pembentukan aturan ini telah ditempuh melalui prosedur hukum yang terbuka, mulai dari uji publik, konsultasi, hingga pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
“Norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” tegas Hasyim.rud
Editor : Redaksi