JAKARTA (Realita)- Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) DKI Jakarta mempertanyakan pengembalian kelebihan bayar BBM kendaraan dinas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 senilai Rp181.941.234.
Pertanyaan itu dilayangkan melalui surat klarifikasi Nomor 014/LAKI-DPD DKI JAKARTA/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Kabid Investigasi dan Verifikasi DPD LAKI DKI Jakarta, Yustinus Jasrin, S.H, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang cukup kredibel, LAKI mempertanyakan apakah PT AJP selaku penyedia BBM di Dinas Gulkarmat telah menyetorkan pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp181,9 juta ke Kas Daerah atas pengadaan BBM yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Penyetoran itu semestinya dilakukan paling lambat Januari 2026.
"Klarifikasi tertulis dari Kepala BPKD sangat kami perlukan sebagai dasar acuan dalam membuat laporan pengaduan resmi kepada Aparat Penegak Hukum," ujar Yustinus, Senin (12/10/2026).
Dirinya juga menyayangkan, alih-alih menjawab substansi, BPKD melalui pesan singkat pada 7 Oktober 2026 menyebut dokumen AD/ART dan SK Kemenkumham yang dilampirkan LAKI diduga sudah lampau.
"Merujuk Pasal 34 Pergub Nomor 40 Tahun 2024, BPKD menyatakan KTP ketua LSM harus sesuai dengan SK Kemenkumham serta AD/ART. BPKD meminta LAKI melampirkan AD/ART dan SK Kemenkumham terbaru, atau KTP ketua yang sesuai dengan dokumen tersebut," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, LAKI mempertanyakan apakah AD/ART dan SK yang belum dicabut Kemenkum dapat dianggap tidak berlaku. LAKI menegaskan pihaknya mengajukan permohonan sebagai DPD berdasarkan SK dari DPP LAKI.
Ketua DPD LAKI DKI Jakarta, Jerry Herdianto Nababan, S.H membenarkan suratnya sudah ditanggapi BPKD namun ada syarat administratif yang diminta.
"Surat kami sudah ditanggapi oleh BPKD, tetapi ada beberapa syarat administratif yang diminta untuk dipenuhi terlebih dahulu. Kami menghormati prosedur keterbukaan informasi, dan persyaratan tersebut akan kami lengkapi," terangnya.
Namun ia mempertanyakan konsistensi BPKD. Saat LAKI meminta data audit BPK tahun 2024 dan 2025, dokumen yang dilampirkan sama dan tidak dipersoalkan.
"Dokumen yang kami lampirkan sama persis. Waktu kami meminta data audit BPK, dokumen itu tidak dipersoalkan. Sekarang, ketika kami menanyakan pengembalian kelebihan bayar BBM, tiba-tiba dianggap tidak berlaku. Kami ingin tahu, apa yang berbeda? Jangan sampai persyaratan administratif diterapkan secara tebang pilih," tegas Jerry.
Ia menegaskan AD/ART dan SK Kemenkumham LAKI hingga kini tidak pernah dicabut.
"Kami berharap persoalan administrasi ini tidak menjadi penghalang bagi publik untuk mengetahui apakah uang kelebihan bayar Rp181,9 juta itu sudah kembali ke Kas Daerah atau belum," pungkasnya.
LAKI memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawanya ke aparat penegak hukum apabila tidak ada kejelasan.(a1)
Editor : Redaksi