KABUPATEN MALANG (Realita)-Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menyampaikan pandangan umum bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (15/3/2023).
Empat Raperda perubahan tersebut di antaranya, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
Adapun pandangan umum Fraksi tentang empat Raperda tersebut, seperti yang disampaikan juru bicara sejumlah fraksi, yakni Joko Eko Sujarwanto, yaitu yang pertama Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Sejumlah Fraksi menilai, dalam Perda tersebut memang perlu dilakukan perubahan terhadap 14 pasal.
"Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang," katanya.
Joko juga mengatakan, sejumlah Fraksi di DPRD berharap, penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang agar dua dinas, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, untuk saling melengkapi dan melakukan sinergitas yang mantap.
"Selain itu, dua dinas ini agar melakukan kajian terhadap penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang dalam rangka penyelenggaraan perparkiran yang berbasis elektronik, dengan tidak menimbulkan ekses yang kurang baik dengan para juru parkir," ungkapnya.
Sedangkan untuk pandangan umum terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi DPRD sependapat dengan apa yang sudah disampaikan Wakil Bupati Malang, bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
"Kami fraksi-fraksi DPRD sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen agar diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibu Kota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait pandangan umum terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, secara prinsip DPRD Kabupaten Malang sepakat dengan adanya perubahan.
Pasalnya, kata Joko, melihat dinamika yang terjadi di masyarakat terkait dengan masih sedikit pengembang menyerahkan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan oleh Bupati Malang, terhadap beberapa hal terhadap Raperda tersebut, dimana terdapat ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum, sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum.
"Kami, DPRD, juga meminta kepada perangkat daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau tim verifikasi, untuk berperan aktif agar para pengembang segera menyerahkan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah," tegas dia.
Terakhir, pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Pemkab Malang pada Tahun 2018 telah menerbitkan Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Materi muatan yang diatur dalam Perda tersebut meliputi fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan.
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB
Pihaknya menilai, dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.
Kata Joko, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja,terkait ketentuan bangunan gedung mengalami beberapa perubahan, yaitu di antaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi PBG.
"Secara prinsip kami sependapat dengan Saudara Bupati yang mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," pungkas Joko.
Di akhir rapat paripurna yang digelar oleh DPRD ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, dari hasil rapat paripurna ini maka akan ada rangkaian paripurna selanjutnya, yaitu jawaban Bupati Malang terhadap pandangan umum fraksi, yang bakal digelar Hari Selasa pekan depan (21/3/2023).
Sementara, ditemui seusai Rapat Paripurna, Bupati Malang, M. Sanusi, mengatakan terkait penyerahan PSU oleh pengembang perumahan dan kawasan permukiman, maka akan dipertegas lagi di dalam Perda perubahan itu.
"Tingkat kepatuhannya juga ada di dalam Perda ini," ujarnya.
Baca juga: Bukan Mendesak, LSM ProDesa Nilai Rehab Rumdin Bupati Malang Justru Pemborosan
Sedangkan terhadap pertanyaan yang disampaikan sejumlah Fraksi DPRD tentang adanya ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum, sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum, Sanusi mengatakan bahwa nanti juga ada ketentuannya.
"Ada ketentuannya nanti. Ketua timnya ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," katanya sembari menunjuk kepada Sekda.
Selain itu, Sanusi juga mengungkapkan, bahwa penyerahan PSU oleh pengembang di Kabupaten Malang banyak yang terlambat, sehingga pihaknya mendapat warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyerahan PSU ini kan terlambat semua, sampai kita diwarning oleh KPK. Jadi pengembang suruh segera menyerahkan (PSU) karena itu haknya Pemda," ungkapnya.
Ia memandang, manfaat kepada masyarakat dengan adanya perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka bisa mendorong para pengembang untuk lebih cepat menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang, sehingga pemerintah bisa segera melakukan perbaikan PSU tersebut.
"Karena banyak di perumahan-perumahan itu jalannya rusak, kita ndak bisa apa-apa karena belum diserahkan kepada pemerintah," pungkasnya.mad
Editor : Redaksi