Chandra Culik dan Bunuh Bocah 8 Tahun agar Dapat Uang Tebusan dari Keluarga Korban

realita.co
Ardiansyah Chandra. Foto:Net

BANGKA- Motif tersangka Ardiansyah Chandra alias Ican (17), pelaku pembunuhan terhadap anak kecil berumur delapan tahun bernama Hafiza, di Perkebunan sawit, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya terungkap, Kamis (16/3/2023).

Terungkap motif tersangka tersebut diungkap oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui konferensi pers, Kamis (16/3/2023) pagi.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengungkapkan, motif tersangka AC melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Hafiza karena ingin mendapat uang dari keluarga korban.

"Motif dari pada tersangka, bahwa melakukan penculikan ini, pembunuhan ini dengan meminta tebusan uang dan juga belajar dari medsos, dari pemberitaan, oh begini kalau mau meminta dan memeras uang," kata Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (16/3/2023).

Tersangka mengincar keluarga korban karena AC melihat korban berasal dari keluarga yang mampu di antara keluarga lain yang ada di tempat tinggalnya, yaitu perumahan perkebunan sawit.

Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, sebenarnya korban dan pelaku ini berteman, terlihat dari adik AC yang juga merupakan teman bermain Hafiza.

Karena perbuatannya, tersangka AC yang masih di bawah umur tersebut terancam hukuman pidana penjara 20 tahun.

Namun demikian, penyidik terus mengembangkan kasus, apakah ada motif lain, apakah ada pelaku lain yang terlibat, karena sementara ini pelaku tunggal.

Dalam keterangan Kapolda Babel terungkap kronologi AC saat mulai melangsungkan aksinya sebagaimana dari pengakuan tersangka dan olah TKP.

AC awalnya membujuk korban untuk ikut dengannya ke lokasi pemancingan. Tersangka AC kemudian membonceng Hafiza dan "mengeksekusi" korban di sana.

AC selanjutnya mengikat tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Saat Hafiza pingsan, ia kembali memukul bocah 8 tahun itu dengan menggunakan kayu.

Tersangka AC yang masih pelajar SMA ini lantas menyayat tubuh korban memastikan Hafiza sudah tak bernyawa. AC kemudian meninggalkan Jasad Hafiza di dekat sungai dalam kondisi tengkurap.

"Mulai dari diikat, dipukul dengan tangan sebanyak tiga kali, pingsan namanya juga anak kecil, kemudian dipukul lagi dengan kayu.
Korban tidak berdaya, kemudian juga disayat untuk meyakinkan korban apakah sudah mati atau tidak dengan cutter yang saat ini masih dicari oleh penyidik," ujar Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di halaman parkiran JPU Kantor Polda Babel, Kamis (16/3/2023).Ke

Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru