SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap atas tersangka Bupati (nonaktif) Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.
Terbaru, komisi antirasuah memeriksa belasan pejabat Pemkab Bangkalan, mulai dari kepala dinas (kadis) hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pada Jumat (17/03/2023) hari ini.
Baca juga: Memposting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Bangkalan Diamankan Polda Jatim
Mereka yang dipanggil untuk diambil keterangannya sebagai saksi, adalah Kadis Pendididkan, Bambang Budi Mustika; Kadis Kesehatan, Sudiyo; Kadis Lingkungan Hidup, Anang Yulianto Hari Purnomo; Kadis Perdagangan, Roosli Soeliharjono; Kadis Perhubungan, serta Moawi Arifin; Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Iskandar Ahidayat.
Kemudian, Kadis Perikanan, Mohamad Zaini; mantan Kadis Ketahanan Pangan, Rudiyanto; mantan Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Lilik; serta Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan, Nunuk Kristiani. Mereka bakal diperiksa di Aula Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/03/2023) lalu.
Baca juga: Eri Temukan Warga Madura dengan Bupati Bangkalan
Seperti yang diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan Bupati (nonaktif) Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Baca juga: Diduga Direkom Kadinkes Bangkalan, 3 Pasien Covid 19 Dibebaskan dari Karantina
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan sejumlah proyek di Bangkalan.
Hingga saat ini, KPK terus mengusut adanya pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.jr
Editor : Redaksi