Resmi Dinyatakan sebagai Penjahat Perang, Putin segera Ditangkap

realita.co
Vladimir Putin. Foto: Dok Afp

DEN HAAG - Presiden Rusia Vladimir Putin mungkin tidak akan ditahan di sel Den Haag dalam waktu dekat. Akan tetapi, surat perintah penangkapan kejahatan perangnya dapat merusak kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.

Putin adalah kepala negara ketiga yang didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) saat masih berkuasa. ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina - setidaknya ratusan, mungkin lebih - ke Rusia.

Baca juga: Putin Ancam AS dan Negara Barat Perang Nuklir

Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut. Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan keputusan ICC "tidak memiliki arti bagi negara kita, termasuk dari sudut pandang hukum."

123 negara anggota ICC wajib menahan dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. Rusia bukan anggota, begitu pula Cina, Amerika Serikat atau India, yang menjadi tuan rumah pertemuan puncak kelompok ekonomi G20 akhir tahun ini.

Baca juga: Mantan Pengawal Putin Ungkap, Bosnya Sangat Takut Mati

Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia menandatangani Statuta Roma pada 2000, tetapi menarik dukungannya pada 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea di Ukraina sebagai konflik bersenjata.

Baca juga: Rusia Tegaskan Siap Perang Lawan NATO

"Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap," kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

"Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia," ujarnya menambahkan.emo

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru