KOTABARU (Realita)- Ratusan pedagang Pasar Kemakmuran datangi kantor DPRD kabupaten Kotabaru. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait akan dilaksanakannya Bazar UMKM di Siring Laut pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun aspirasinya, disampaikan oleh salah satu perwakilan pedagang bernama Adi Sutomo. Ia meminta agar kegiatan Bazar, dilarang berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya pada saat bulan Ramadhan ini.
Baca juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"
"Kalau di Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru silahkan berjualan pakaian, kain, sandal dan lainnya," ungkap Adi Sutomo.
Aspirasi tersebut ditanggapi langsung oleh DPRD kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan rapat dengar pemdapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi wakil ketua II DPRD Kotabaru Dr. M. Arif.
Acara ini juga dihadiri anggota DPRD kabupaten Kotabaru dari Komisi I, II dan II serta kepala Dinas Perindagkop Kotabaru Ir. H. Hardani, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kotabaru Risa Ahyani dan para pedagang pasar Limbur Raya, Senin (20/03/23).
Syairi Mukhlis mengatakan, dirinya menyepakati tidak adanya kegiatan Bazar seperti berjualan pakaian, kain, sendal dan lainnya.
"Kepada Dinas terkait kami mohon agar dapat mengambil kesepakatan apa yang diinginkan oleh pedagang pasar Limbur Raya tersebut," tegasnya.
"Dan hari ini harus ada keputusan dan kesepakatan karena ini mengenai perut apalagi momen satu kali dalam satu tahun," ucap Syairi Mukhlis.
Yang jelas DPRD Kotabaru bersama pedagang menolak dilaksanakan kegiatan Bazar seperti berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya.
Baca juga: 30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI
"kalau Bazar UMKM kami tidak menolak, asalkan peserta UMKMnya berasal dari kecamatan yang ada di kabupaten Kotabaru untuk menjual hasil kreatif dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Kotabaru," tegas Syairi Mukhlis.
"Hasil kesepakatan ini akan kita sampaikan ke bapak Bupati Kotabaru dan juga ke dinas terkait," ucapnya.
Kepala Dinas Perindagkop Ir. H. Hardani mengatakan sebenarnya pihaknya sudah menawarkan tempat yang gratis kepada para pedagang Limbur Raya untuk berjualan pakaian, sepatu dan lainnya. Namun mereka tetap tidak mau.
"Yang menjadi keluhan mereka akan kami tampung dulu dan akan kami sampaikan sekretaris daerah kabupaten Kotabaru," ucap Hardani.
Baca juga: Kepala Desa Hilir Muara bersama Ratusan Nelayan Datangi Kantor DPRD Kotabaru
Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kotabaru Risa Ahyani mengatakan apa yang diinginkan para pedagang Limbur Raya untuk tidak ada yang boleh berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya di Siring Laut pada bulan Ramadhan tahun 2023 ini, pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena punya pimpinan seperti Bupati dan Sekretaris Daerah Kotabaru.
Namun sebagai pemerintah daerah kabupaten Kotabaru, pihaknya menerima dan menyerap aspirasi mereka para pedagang tersebut dan akan kita bahas kembali dengan pimpinan kami serta akan kita tinjau kembali. Apapun yang menjadi keputusannya nanti berarti itulah yang terbaik.
"Kita dari pemerintah daerah kabupaten Kotabaru tidak ada niatan apa-apa,.kecuali hanya untuk meramaikan kegiatan kita di bulan ramadhan tahun ini disiring laut," ucap Risa Ahyani.
Terkait EO yang dipermasalahkan oleh para pedagang tersebut, menurut Risa, sebenarnya EO tidak ikut campur dalam hal ini karena mereka hanya membantu pemerintah kabupaten Kotabaru.hai
Editor : Redaksi