MADIUN (Realita) – Kebijakan Pemerintah Kota Madiun menerapkan e-parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) bukan tanpa alasan.
Pasalnya, sejak tahun 2021 Pemkot Madiun telah diingatkan oleh tiga lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui dokumen pencegahan korupsi monitoring centre of prevention (MCP) untuk mengoptimalkan pajak daerah secara elektronik. Salah satunya sektor parkir.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Dari laporan MCP tahun 2021, kita diingatkan oleh KPK terkait pengoptimalan pajak daerah dan mengurangi kebocoran pajak, yakni menyangkut e-parkir. Ini ada dasarnya. Pemerintah daerah tidak mengada-ada,” kata Walikota Madiun, Maidi sembari menunjukkan dokumen MCP tahun 2021 dan 2023, Selasa (21/3/2023).
Namun di tahun 2021, Maidi tidak serta merta langsung mengambil kebijakan dengan menerapkan e-parkir di PBM. Tetapi secara bertahap. Mulai dari Pasar Sleko, RSUD Kota Madiun, dan barulah ditahun 2023 ini, e-parkir mulai diterapkan di PBM.
“Saya sebagai Walikota punya wewenang, tetapi tidak sewenang-wenang. Makanya saya kasih kebijakan sampai tahun ini. Ternyata tahun 2023 ini kita kembali mendapatkan rekomendasi MCP untuk menerapkan itu," ujarnya.
Penerapan parkir dengan sistim portal ini untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada pihak-pihak yang menghambat kebijakan ini, lanjut Maidi, maka ia meminta untuk berani bertanggungjawab, jika suatu saat berimplikasi hukum.
“Dengan MCP ini kita masih ada kebocoran. Kebocoran ini salah satunya parkir, makanya ini harus ditertibkan. Kalau tidak ditertibkan dan bocor lagi, siapa yang mau tanggungjawab. Harusnya memakai elektronik, tetapi ini tidak memakai elektronik. Maka ini harus dilakukan agar tidak terjadi kebocoran," tuturnya.
"Kita ini sesuai aturan saja. Jangan tidak sesuai aturan terus kita ikuti," tambahnya.
Lantas, berapa sebenarnya kebocoran PAD dari sektor parkir khususnya di PBM? Menurut Maidi, berdasarkan hasil surfey, ada sekitar Rp 1 miliar duit PAD hilang setiap tahunnya. Sebagai kepala daerah, ia tidak ingin orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan parkir di PBM terkena kasus hukum.
“PBM saja sesuai surfei ada sekitar Rp 1 miliar (yang bocor,red). Tindakan-tindakan kita ini harus kita indahkan, jangan sampai menjadi korban atas suatu hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Baca juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Sementara itu, menanggapi tudingan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Miko Saputro yang menyatakan bahwa pengelola e-parkir di PBM dari PT Jatim Parkir Center merupakan orang-orang yang sama dengan PT Global Parkir Nusantara dan pernah diputis kontrak serta wan prestasi, Walikota justru balik bertanya atas pernyataan tersebut. Menurut Maidi wanprestasi harus memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan. Namun, pengelola parkir PBM saat ini dari PT Jatim Parkir Center tidak pernah bermasalah hukum.
"Wanprestasi itu dasarnya apa? Wanprestasi itu yang menentukan pengadilan. Dia tidak di blacklist. Dia mundur tidak merugikan pemerintah daerah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan juru parkir (jukir) PBM melakukan audiensi dengan DPRD Kota Madiun, Senin (20/3/2023) kemarin. Kedatangannya ingin mengadukan nasib mereka setelah adanya rencana Pemkot Madiun yang akan menerapkan one gate system (sistem satu pintu) atau portal parkir di PBM.
Koordinator jukir PBM, Edi Nugroho menilai kebijakan yang akan diterapkan Pemkot Madiun memengaruhi pendapatan mereka. Mengingat lebih 100 jukir PBM telah belasan tahun mengais rejeki dari hasil parkir tersebut. Karenanya ia menginginkan audiensi dengan wakil rakyat ini, dapat disampaikan ke kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
“Intinya kita tetap menolak portal parkir. Karena selama ini kita belum diajak komunikasi apapun dengan pihak manapun juga. Makanya kami berinisiatif untuk memperjuangkan hak-hak kami dan kita ingin wakil rakyat kita ikut memperjuangkan nasib kita. Sebelum pihak ketiga itu masuk ke Madiun, kita sudah lebih dulu jadi jukir di PBM,” kata Edi.
Sementara itu Ketua DPRD, Andi Raya bersama jajarannya akan mencarikan solusi terbaik untuk nasib lebih 100 jukir PBM. Berdasarkan catatannya, pihak ketiga yang digandeng Pemkot untuk mengelola parkir di PBM ialah PT Jatim Parkir Center (JPC). JPC tersebut berdasarkan informasi yang ia terima yang bekerja di JPC adalah orang yang sama dengan PT Global Parkir Nusantara (GPN) yang dulu pernah digandeng Pemkot untuk mengelola parkir tepi jalan umum.
"Informasi yang kami terima, orang yang bekerja di JPC dan GPN itu sama. Harusnya itu menjadi catatan bagi pemda karena dengan putusnya kontrak atau wan prestasi yang dilakukan GPN itu harusnya menjadi pertimbangan pemda untuk menjalin kerja sama. Jangan sampai kita sudah mengorbankan banyak jukir, nanti putus di tengah jalan,” ucapnya. paw
Editor : Redaksi