DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Dua Raperda Non-APBD, Perkuat Investasi dan Lindungi Pasar Rakyat

Advertorial

MADIUN (Realita) - DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua raperda tersebut mengatur penanaman modal serta penataan pasar rakyat dan pasar swalayan.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan regulasi ini bertujuan menjaga iklim investasi tetap sehat sekaligus melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengembangan ekonomi harus diatur agar UMKM terlindungi. Iklim investasi tetap berjalan, tetapi ada batasan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Bupati, dalam raperda penanaman modal, diatur pembatasan investasi asing pada sektor usaha mikro dan retail kecil. Usaha mikro tidak diperbolehkan dimasuki modal asing sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha lokal. 

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Perda tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan investasi, termasuk yang berkaitan dengan BLP dan PDAM.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa raperda tentang pasar mengatur zonasi dan batas jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat agar tidak saling merugikan. Penataan ini akan disesuaikan dengan RTRW dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati.

Ia juga menyebut dua raperda tersebut penting sebagai dasar hukum, khususnya untuk melindungi pasar tradisional dari ekspansi pasar modern.

“Kita ingin ada kepastian hukum agar tidak terjadi benturan dan masyarakat tidak dirugikan,” terangnya.

Lebih jauh, Fery juga menyampaikan bahwa pembahasan kedua raperda memakan waktu hampir satu tahun dan akan melalui evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pembangunan Sekolah Rakyat di Nglames yang progresnya sekitar 9 persen dan dibiayai APBN. 

"Komisi D akan melakukan pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai rencana. Ditargetkan Juni mendatang sudah dapat dibuka pendaftaran, meski pembangunan masih tahap penyelesaian akhir," Pungkasnya. 

Melalui dua raperda ini, Pemkab Madiun berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan. Yw/Adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru