JAKARTA (Realita)- Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Evi Celiyanti istri Komjen Agus Adrianto Kabareskrim terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkuham).
Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
“Saya tidak pernah menyebut kepada media Evi Celiyanti yang pernah sebagai pemegang sama PT CLM melalui PT APMR dan PT Ferolindo sebagai istri Kabareskrim,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (26/3/2023).
Masih lanjut keterangan Sugeng, dirinya tidak pernah menyatakan ada keterlibatan seorang bernama Evi Celiyanti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham, namun Sugeng hanya menyebut seseorang bernama Evi Celiyanti dan Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Ferolindo Mineral Nusantara.Ia menuturkan PT CLM teribat sengketa antara pemegang saham awal Helmut Hermawan dengan Zainal Abidin Siregar.
“Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas. Dan saat itu pemegang saham Evi Celiyanti sudah tidak sebagai pemegang saham,” ucap Sugeng.
Diketahui Samsudin Andi Arsyad merupakan penguasaha asal Kalimantan Selatan yang kerap dipanggil Haji Isam. Sedangkan, Evi Celiyanti merupakan nama dari istri Kabareskrim Agus Adrianto.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan EOSH Wamenkumham kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca juga: 'Aroma Tidak Sedap Keluar dari Setukpa Polri', IPW Minta Kapolri Bedol Deso
Laporan Ketua IPW (Indonesia Police Watch) tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan, EOSH disinyalir menerima aliran dana senilai Rp 7 milyar melalui dua asistennya yang bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menanggapi laporan ke KPK, Yogi Arie Rukmana aspri Wamenkumham, langsung mengadukan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Ia menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar.
Baca juga: IPW Kecam Kekerasan Aparat pada Pengunjuk Rasa
Menurut Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” terang Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, STS dituduhkan melanggar dugaan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (tom)
Editor : Redaksi