LAMSEL - Persatuan Asosiasi Pedagang Tradisional Sidomulyo mendatangi kantor Kecamatan Sidomulyo setempat. Mereka memprotes Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2014 , karena dinilai cacat hukum.
"Kedatangan kami hari ini ke kantor kecamatan untuk mendasak camat agar diproses dengan ketentuan yang berlaku pemerintah setempat dan mempertanggung jawabkan pengelolaan pasar tradisional," tegas Esti (50), mewakili masyarakat pedagang di Kantor Kecamatan Sidomulyo, Senin (10/04/2023).
Baca juga: Langgar Perda, Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas di Jalan Ngaglik
Esti menambahkan, pemerintah setempat harus mempertanggung jawab kan kepada pedagang pasar, karna pihaknya uga bayar pajak juga kepada pemerintah Pemda Lampung Selatan, bahkan selama ini tidak ada solusinya.
"Kami sudah dua kali kami menanyakan pertanggungjawaban kepada pemerintah setempat, namun menyuruh kepada pemerintah desa seloretno, setelah itu baru ke Kantor Camat Sidomulyo agar dilakukan dipertanggung jawab kan kepada masyarakat. Jadi persoalan ini tidak selesai, sehingga kami mendatangi kantor kecamatan," ujarnya.
Ketua Persatuan asosiasi pedagang tradisional, kata Esti Nur Fathonah , juga telah dua kali mendatangi kantor camat untuk menyampaikan persoalan ini namun hingga kini tidak terselesaikan sehingga membuat masyarakat mendatangi.
Baca juga: Wujudkan KTR, DPRD Ponorogo Mulai Bahas Raperda Kawasan tanpa Rokok
"Kedatangan pedagang tradisional kesini (Kantor Camat sidomulyo) karena tidak sabar lagi, karena urusan pasar sudah 2 bulan setengah, persoalan ini tidak juga terselesaikan," ujarnya.
Dari keterangan Esti Nur Fathonah kepada awak media bahwa pihak kecamatan akan mengurus secepatnya
Baca juga: DPRD Kotabaru Paripurnakan Dua Raperda
Saat dikonfirmasi Erman suheri, SE. camat Sidomulyo melalui pesan WhatsApp dirinya mengatakan untuk keterangan lebih lanjut untuk hadir besok keruangannya.
"Besok kita ngobrol," singkat nya.Roni/fauzi
Editor : Redaksi