LAMONGAN (Realita) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, dianggap beraroma Orde Baru (Orba).
Hal itu dikatakan nggota Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Nur Salim, yang juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan bernafsu membuat aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh organisasi Kemasyarakatan. Bahkan aturan tersebut dianggap ingin menguasai.
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
"Pembahasan Raperda yang dilaksanakan dewan hari ini (12/12), semua isinya membahayakan Ormas (Organisasi Masyarakat), OKP (Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Lamongan, " kata Nur Salim kepada Realita.co. Selasa (12/12).
"Hampir semua pasalnya (50 pasal) bersifat menghegemoni (menguasai) semua perilaku organisasi-organisasi masyarakat itu. Dan ini beraroma kuat Neo orde baru, " terusnya.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan untuk menggagalkan rancangan tersebut. "Semua Ormas, OKP, LSM yang ada di Lamongan harus bersatu untuk menggagalkan pengesahan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat ini, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, mengatakan bahwa rancangan tersebut lebih mengarah ke pemberdayaan Ormas dengan melihat Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Timur, Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
"Perda ini kan perda inisiatif dari dewan. Kami di pemerintah daerah kalau tujuannya baik, ya pasti kami dukung. Apalagi kalau kami lihat sudah ada Perda Propinsi Jatim juga, terkait pemberdayaan ormas. Kalau lihat isinya malah banyak untuk memberdayakan ormas, " jelas Dianto kepada realita.co. Selasa (12/12).
Saat ini pembahasan sejumlah Raperda masih digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan oleh Pansus DPRD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Def
Editor : Redaksi