KAB.TANGERANG (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah menghentikan aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Rajeg dan Kemiri pada hari Jumat (14/04/23). Tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang berada di dua kecamatan tersebut.
Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menyegel dan memasang Pol PP Line pada alat berat bego yang berada di lokasi aktivitas galian tanah tersebut. Fachrul selaku perwakilan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena aktivitas galian tanah tersebut telah membuat keresahan warga sekitar dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Tragis! Bocah 10 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Pasir Kabupaten Serang
"Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat," ujar Fachrul.
Baca juga: Besaran Nilai Pajak Tambang Material Galian C, Dinilai Memberatkan Pengusaha
Selain itu, Fachrul juga menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tersebut dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tanah yang berada di dua kecamatan tersebut. Laporan aduan dari masyarakat diterima pada hari Kamis (13/4/23) malam dan Satpol PP langsung mengatensikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami langsung mengatensikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati ada dua wilayah yang telah dilaporkan. Kamu juga lakukan pemanggilan terhadap kedua penanggung jawab aktivitas galian tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan dokumen perizinannya," pungkasnya.
Baca juga: Warga Tanah Mas Indah Berkumpul dan Menolak Truk Galian C Melintas
Setelah dilakukan penindakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang mendapati adanya dua wilayah yang telah dilaporkan. Kedua penanggung jawab aktivitas galian tanah tersebut juga dipanggil ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan dokumen perizinannya. Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas galian maupun pemerataan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang guna meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah serta kerusakan ekosistem lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian.fauzi
Editor : Redaksi