Ngaku Kepala Kejaksaan, Abdussamad Dihukum 2 Tahun Penjara

realita.co
Terdakwa Abdussamad

SURABAYA- Abdussamad Bin Ratino yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya divonis 2 tahun penjara. Hakim Patas menyatakan Abdussamad terbukti melanggara pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Abdussamad selama 2 tahun penjara,"kata hakim Patas saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Dakwaan Empat WNA Terdakwa Pencurian Emas Rp 233 Juta Ditunda karena Tak Ada Penerjemah

Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut terdakwa Abdussamad menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"ucap Fukron.

Baca juga: Oplos LPG Subsidi, Abd Bakri Bersama Tiga Pekerjaannya Diadili

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menuntut terdakwa Abdussamad selama 3 tahun penjara.

Untuk ketahui berdasarkan surat dakawaan, sekitar bulan September 2019 terdalwa berkenalan dengan Joyo Santoso (alm) orang tua Deni Alam Kusuma yang mengaku sebagai Jaksa di bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan sanggup memasukkan Deni sebagai PNS di Kejaksaan dengan syarat harus melakukan pendaftaran, mengikuti ujian/test dan harus menyerahkan sejumlah uang Rp 270.500.000 untuk memperlancar proses.

Baca juga: Tuntutan Sidang Iqbal Zidan Nawawi dalam Kasus Pemaksaan Hubungan Intim Ditunda

Terdakwa juga menjanjian korban lain Muhammad Dandi Prasetiyo dengan membayar Rp 500 juta, korban bisa diterima sebagai PNS di Kemenkumham untuk formasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada penerimaan CPNS tahun 2019.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru