JAKARTA- Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dinyatakan melanggar etik. Hal ini berdasarkan hasil sidang majelis etik yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (26/4).
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, dalam keterangan resminya, Rabu (26/4).
Baca juga: Tiba di Jakarta, Tangan AP Hasanuddin Diikat
Kata Ratih, majelis kode etika selanjutnya merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Rekomendasi tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Aturan itu menyebut bahwa sidang hukuman disiplin dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil sidang majelis kode etika dan kode perilaku ASN.
"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," tambahnya.
Ratih menambahkan, pada sidang klarifikasi etik tadi, majelis etik mencecar Andi dengan 38 pertanyaan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang majelis kode etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB. Majelis etik terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
Baca juga: Ancam Bunuh Umat Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap
Pada keterangan sama, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," imbuhnya.
Baca juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, AP Hasanufdin juga Dipolisikan di Lamongan
Andi terseret etik setelah polemik komentar 'bunuh Muhammadiyah' di Facebook bersama Prof. Thomas Djamaluddin. Keduanya sama-sama peneliti BRIN.
Tak hanya etik, kini keduanya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran kebencian dan SARA.
Meski di sisi lain, keduanya juga sudah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Muhammadiyah.ran
Editor : Redaksi