Transaksi Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI Mencapai Rp 800 Juta

realita.co
KTP milik pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat. Dari data yang ada, sepanjang 2021-2023, mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.

"Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari detik, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Apresiasi Peran Notaris dan IPPAT untuk PAD, BPPKAD Ponorogo Beri Penghargaan

Sebagaimana diketahui, dalam kartu identitas, Mustopa diketahui berprofesi sebagai petani. Natsir menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan mutasi di rekening Mustopa tersebut.

"Itu kita lihat transaksi di luar dari profil, kalau soal pidana dan lain itu penyidik yang tahu. Masih dalam proses (penyerahan temuan)," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bakal menyelidiki hal tersebut. Penyelidikan yang ada akan dilakukan secara komprehensif dan mengacu pada ketentuan yang ada.

Baca juga: Nyamar Jadi Pengacara, Pemuda Ini Tembak Mati Anggota Gangster di Ruang Sidang

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan UU, di Indonesia diatur dalam prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus berpedoman pada aturan yang ada saat mengusut temuan mutasi rekening milik Mustopa yang mencapai Rp 800 juta itu.

Baca juga: Usai Sukses Viralkan Kasus Anak AKBP Achiruddin, Akun @mazzini_gsp Pamit, Ada Apa?

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata dia.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," imbuhnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru