KPPU dan PPATK Koordinasi Tangani Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bermaksud meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Kedua lembaga tersebut juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Apresiasi Peran Notaris dan IPPAT untuk PAD, BPPKAD Ponorogo Beri Penghargaan

Hal-hal tersebut dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pertemuan ini juga dihadiri beberapa Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.

Kerja sama formal antara KPPU dan PPATK sebenarnya telah terjalin sejak 2010 dengan melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.

KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM," jelas Ketua KPPU.

Baca Juga: Transaksi Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI Mencapai Rp 800 Juta

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

"Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,' tegas Kepala PPATK.

Baca Juga: Usai Sukses Viralkan Kasus Anak AKBP Achiruddin, Akun @mazzini_gsp Pamit, Ada Apa?

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan, KPPU tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas. Perlu bantuan dari segala lini, tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujar Ketua KPPU.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru