Eks Jampidsus Usai Diperiksa Kejagung Dititipikan ke Rutan KPK, Berjalan Santai tanpa Pakai Rompi Tahanan 

JAKARTA (Realita)- Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pantauan Realita.co, Febrie tiba sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung. 

Saat turun dari kendaraan, mantan petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini tidak mengenakan rompi tahanan seperti Don Ritto yang menggunakan rompi tahanan berwarna pink dengan kondisi tangan diborgol.

Menanggapi hal tersebut, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat kepada rekan-rekan media. 

"Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya," ujar Febrie saat turun dari mobil tahanan.

Sebelumnya, Eks Jampidsus ini ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto dalam dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bernilai fantastis.

Dalam penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, penyidik menyita emas 74 kg dan sejumlah uang pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Total nilai barang bukti ditaksir Rp476 miliar.

Perkara ini sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini Febrie masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.(hrd)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie …