JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie resmi ditahan dan dititipkan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penitipan tersebut. Menurutnya, KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi didepan awak media saat jumpa pers di KPK, Jumat (24/7) malam.
Ditahan 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," terang Budi.
Budi menegaskan penahanan Febrie merupakan kewenangan penuh penyidik Kejagung. Ia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.
"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," katanya.
Modus TPPU Saat Menjabat di Kejagung
Jamwas Kejagung Rudi Margono yang juga Koordinator Tim 9 mengungkap modus Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejagung.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi.
Rudi tidak merinci lebih detail karena menyangkut materi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucapnya.
4 Sprindik yang Ditangani
Saat ini Kejagung tengah mengusut total 4 (empat) Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri.
Sprindik terbaru dari Tim 9 terkait dugaan TPPU dengan temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.
Febrie mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pukul 19.00 WIB. (Beb)
Editor : Redaksi