KAB.TANGERANG (Realita)- Aris, masyarakat yang berdomisili di Pantura, kabupaten Tangerang dibuat heran oleh oknum pengusaha dan penambang Galian C.Pasalnya Galian C yang sudah disegel karena melanggar Perda, kini beraktivitas kembali.
" Masyarakat, khususnya saya mengapresiasi langkah satpol PP menutup Galian C (tanah) yang sudah sesuai (aturean), (tapi) eh kena prank deh,"jelas Aris Selasa (8/5/2023).
Baca juga: Dilema Galian C Blitar, Lumpur Masuk Sawah Warga
Aris menyayangkan bahwa aturan dibuat hanya untuk dilanggar. Terlihat peraturan Bupati dimana diatur, aktivitas Galian C atau tanah dilakukan di siang hari.
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Lamongan Soroti Rendahnya Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Galian C
"Udah melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) pun dilibas abis. Pertanyaaannya kemana peran pemerintah yang punya otoritas dalam hal ini?," sambungnya.
Rusnandar, PNS Pol PP kabupaten Tangerang saat dimintai konfirmasinya melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan prihal kembalinya aktivitas Galian C di dua kecamatan, Rajeg dan Kemiri.
Baca juga: Bantah Lakukan Intimidasi, LPK RI Desak APH Periksa Izin Galian di Desa Kepuhklagen Gresik
Dikutip dari Diskominfo kabupaten Tangerang dalam press rilis Jumat (14/04/23), ditegaskan jika aktivitas Galian Tanah di 2 Kecamatan tersebut ditutup karena melanggar Perda. Namun sayang, kini Galian C ini beraktivitas kembali.fauzi
Editor : Redaksi