Bantah Lakukan Intimidasi, LPK RI Desak APH Periksa Izin Galian di Desa Kepuhklagen Gresik

GRESIK (Realita) - Tindakan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-undang, Nomor 14, Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menanggapi soal tuduhan intimidasi yang ditujukan ke pihaknya saat menyoroti aktivitas tambang atau galian C yang disebut bagian dari pemerataan tanah dalam program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Menurutnya, pelaporan dugaan galian ilegal bukan bentuk intimidasi, melainkan langkah hukum agar setiap kegiatan di desa tetap sesuai koridor aturan, demi menjaga keselamatan lingkungan dan menghindari kerugian negara sesuai Undang-undang, nomor 32, tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kami tidak pernah mengintimidasi siapapun. Justru kami mengingatkan agar setiap kegiatan yang mengatasnamakan program desa berjalan sesuai hukum," kata Gus Aulia kepada wartawan, Minggu (2/11).

"Jika benar itu untuk kepentingan masyarakat, maka silahkan tempuh mekanisme izin resmi. Jangan berlindung di balik program desa untuk melakukan penambangan ilegal. Kami mendukung pembangunan, tetapi bukan pelanggaran hukum yang disamarkan," lanjut Aulia.

Aulia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mendorong transparansi, menegakkan aturan, dan menolak segala bentuk manipulasi informasi yang dapat merusak citra hukum dan pemerintahan desa.

"Untuk melakukan kegiatan galian C, tidak cukup hanya dengan Musyawarah Desa (Musdes) dan dijadikan BumDes (Badan Usaha Milik Desa). Namun pemerintah desa harus tetap berkoordinasi dengan dinas terkait, serta mengantongi ijin dari Kementerin ESDM, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan ada di tangan Pemerintah Pusat," paparnya.

Lebih lanjut, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan galian di Desa Kepuhklagen tersebut, yang diduga tidak mengantongi perijinan atau ilegal. Sekaligus menindak tegas semua pihak yang terlibat didalamnya termasuk oknum yang melakukan pembelaan yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Sosial (LSM).

Mari tegakkan Amar Makruf Nahi Munkar dengan Benar, jangan melaksanakan nyamar makruf nyambi mungkar," tandasnya.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …