JEMBER (Realita)- Kelumpuhan layanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, tak bisa dibiarkan berlarut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember secara tegas mendesak Penjabat Kepala Desa Patemon segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes sebagai langkah darurat.
Desakan ini muncul setelah kebuntuan pembahasan Perdes APBDes bersama BPD berdampak langsung pada terhentinya operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa regulasi telah memberi ruang penggunaan Perkades APBDes dalam situasi buntu.
“Jika Perdes APBDes belum disepakati, maka Perkades bisa digunakan untuk memastikan belanja operasional tetap berjalan, termasuk pembayaran gaji perangkat desa,” tegas Adi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, penerbitan Perkades bukan sekadar opsi, tetapi langkah mendesak agar roda pemerintahan desa tidak sepenuhnya berhenti dan masyarakat tidak menjadi korban konflik administratif.
DPMD memastikan langkah ini bukan tanpa dasar hukum.
Penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu telah diatur dalam regulasi nasional, sehingga dapat dijadikan pijakan sah untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Tak hanya memberi saran, DPMD juga menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung proses pemulihan layanan di Desa Patemon. Koordinasi lintas unsur telah dilakukan bersama Forkopimda dan Muspika Pakusari.
Jika diperlukan, DPMD siap turun langsung memberikan bimbingan teknis agar Perkades APBDes dapat segera disusun dan diimplementasikan.
Namun, DPMD menegaskan bahwa solusi darurat ini bukan akhir dari persoalan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan, termasuk membuka dialog dengan pihak-pihak yang sebelumnya menolak keberadaan Pj Kades.
“Kami juga akan membuka dialog dengan pihak-pihak yang sebelumnya menolak keberadaan Pj Kades agar persoalan di Desa Patemon segera teratasi,” pungkas Adi. (R-Dy).
Editor : Redaksi