Kasus WC Sultan Dua Tahun Terkesan Mandeg, KPK: Bentar lagi Final

realita.co

JAKARTA (Realita)- Dua tahun berselang kasus dugaan korupsi pengadaan toilet sultan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkesan jalan di tempat pasalnya kasus ini belum menemui titik terang siapa dibalik dan apakah benar proyek yang menelan anggara mencapai Rp 98 milyar menjadi masuk nalar publik, proyek ini nilai awalnya diperkirakan menelan biaya Rp 63 juta per unit malah menjadi Rp 196,8 juta per unitnya.

Dalam lambannya kasus dugaan korupsi berjamaah proyek toilet "sultan" di Kabupaten Bekasi yang di tangani oleh KPK (Komisi Pemberasan Korupsi), Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi hal ini KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pengadaan WC sekolah di Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: Tiga Capres Diundang KPK

"Lambatnya penanganan KPK menyebabkan kasus tersebut semakin berlarut-larut," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).

Dirinya juga mengatakan pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi sarat akan dugaan mark up.

Pasalnya, perhitungan satu unit WC yang seharusnya menelan biaya Rp 63 juta membengkak menjadi Rp 196,8 juta per unit," katanya.

Sugeng menjelaskan,untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, harusnya KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC sultan ini," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Sementara KPK Sebut Pengusaha Muhamad Suryo Belum Tersangka

Selain itu, IPW mengatakan KPK sejatinya sudah memanggil sejumlah terperiksa selama proses penyelidikan. Misalnya saja, ia menjelaskan ada anggota DPRD Bekasi M. Nih dan juga Aura Dwi Nugraha.

"Terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 yang dikenal publik sebagai toilet sultan," katanya

IPW juga menyoroti lambatnya penanganan KPK yang menyebabkan polemik di Pemerintahan Kabupaten Bekasi semakin rumit. Pasalnya, menurut dia, Pj Bupati Bekasi melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Dua Oknum Jaksa Kejari Bondowoso Terjaring OTT, Jaksa Agung: Harus Disikat Habis

"Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai Rp 98 miliar tersebut," terang Sugeng.

Menanggapi hal itu, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Deputi Penindakan KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan kasus tersebut berada di tahap final pada proses penyelidikan.

 "Ya, tunggu saja. Ini menuju final," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru