JAKARTA (Realita) - Kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan RUU KUHAP menunjukkan proses pembahannya memang acakadut (istilah sunda: beratakan). Para pembuat undang-undang hanya mementingkan formalitas dan mengabaikan subtansi.
Apa yang selalu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang transparansi dan penyerapan aspirasi selama ini terbantah oleh fakta dan data. Beberapa pasal yang mengebiri kewenangan KPK menunjukkan ada kajian yang tidak komprehensif.
"Hal ini memantik kecurigaan bahwa dugaan pemberantasan korupsi tidak lagi prioritas dalam kepentingan pemerintah dan KPK tengah diposisikan sebagai anak tiri," ujar Peneliti LEAK, Ahmad Hariri dalam siaran pers-nya kepada Realita.co, Kamis (17/7/2025).
Lembaga Studi Anti Korupsi melihat, seperti yang ramai dibicarakan pada awal pembahasan RUU KUHAP, upaya rebutan dominasi kewenangam dengan munculnya wacana domitus litis hingga upaya mengembalikan KUHAP seperti HIR (Herzien Inlandsch Reglement), menjadi petunjuk bahwa kerangka pembahasan KUHAP hanya win-win solution antar dua kelembagaan penegak hukum.
"Sementara KPK disingkirkan dan makin dilemahkan melalui KUHAP," ungkapnya.
Kewenangan-kewenangan KPK yang semakin dilucuti jelas memperlemah pemberantasan korupsi. Sementara para koruptor nantinya makin banyak mendapat privilege atas pemberlakuan KUHAP, " sambungnya.
Bahkan kita juga sangat terperangah, saat ini pembahasan DIM telah selesai bahas, tapi kemudian timbul 17 kajian pasal di KUHAP yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
"Ini nyata menunjukkan KPK sama sekali pernah dilibatkan dalam proses pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) KUHAP selama ini," bebernya.
Ahmad juga menambahkan, bahwa DPR dan Pemerintah tidak benar serius memberantas korupsi.
"Tidak sedikit pun memberi perhatian khusus kepada Lembaga Anti Rasuah itu," tuturnya. (Tom)
Editor : Redaksi