Hari ke-11, KPU Kota Batu Terima 2 Caleg dari Parpol

realita.co
KPU Kota Batu gelar Rapat Pleno DPSHP di Hotel Purnama Kota Batu. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengadakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Batu Pemilu Tahun 2024.

Rapat diikuti oleh seluruh peserta partai politik yang di hadiri Ketua KPU Kota Batu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Pj. Wali Kota Batu, Kejari Batu yang dipusatkan di Hotel Purnama, Kamis (11/5/2023). 

Baca juga: KPU Kota Batu Pertama Kalinya Adakan Sosialisasi Bersama Forum Inklusi Kota Batu

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menyampaikan,  sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 KPU Kota Batu sedang menunggu dan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif Kota Batu. Di hari yang ke 11 sudah ada 2 partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon  anggota legislatifnya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 

" Perlu Kami informasikan ada 16 Partai politik di Kota Batu untuk segera mendaftarkan bakal calonnya karena waktunya tinggal tersisa 3 hari semoga mereka bisa menyusul seperti PDI-P dan Nasdem. Kalau ada sesuatu yang masih perlu di konsultasikan KPU Kota Batu siap terbuka untuk menerimanya, " ujar Mardiono.

Baca juga: KPU Kotabaru Lakukan Rapat Koordinasi

Pihaknya menjelaskan, jika malam ini ditetapkan DPSHP hingga penetapan DPT jika masih ada warga yang belum masuk DPSHP maka yang bersangkutan masih punya peluang dan kesempatan melaksanakan hak suaranya saat pencoblosan asal bisa menunjukan bukti KTP elektronik. 

Sementara itu, Heru Eko Purwanto selaku komisoner KPU Kota Batu, mengatakan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP) KPU Kota Batu yang ditetapkan dalam rapat pleno pada 11 Mei 2023 sebanyak 164.919 pemilih yang mengalami pengurangan 699 pemilih. 

Baca juga: Ketua KPU Kota Batu Buka Debat Publik ke-2 Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batu

"Setelah dilakukan penelitian didapatkan data 699 pemilih yang harus dicoret dan dikeluarkan dari data pemilih sementara. Sehingga daftar pemilih sementara hasil perbaikan mengalami penyusutan menjadi 164.919 pemilih," katanya 

Pihaknya mengungkapkan dalam DPSHP ada perbaikan data pemilih sebanyak 358  pemilih. Perbaikan ini disebabkan karena kesalahan dalam NIK, alamat atau salah menentukan TPS. Dengan demikian ada 2239 pemilih potensial non KTP yang artinya saat ini belum berumur 17 tahun nanti pada Pemilu berikutnya sudah bisa memenuhi syarat.  Pungkas Heru Eko Purwanto.Ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru