H-1 Penutupan, Baru 9 Parpol Daftar ke KPU Kota Madiun

realita.co
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana. Foto: Adi

MADIUN (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah menerima sembilan partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legeslatif (bacaleg), Sabtu (13/5/2023). Kesembilan parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Perindo, PAN, PKS, PSI, PBB, Gerindra, dan PKB.

“Sampai dengan saat ini sudah menerima pengajuan bakal calon legeslatif total sembilan parpol,” kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana.

Baca juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan

Sementara, sembilan parpol lainnya diprediksi bakal mengajukan bacalegnya di hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023) besok.  Ke Sembilan parpol yang belum mengajukan, yakni Golkar, Hanura, Garuda, Partai Ummat, PPP, Demokrat, Partai Buruh, Gelora, dan PKN.

“Parpol yang masih belum menyampaikan ada sembilan. Kita masih menunggu sampai besok pukul 23.59 Wib,” ujar Wisnu.

Jika sampai batas akhir pendaftaran terdapat parpol yang tidak mengajukan berkas bacaleg, maka KPU tidak akan mengikutkan kedalam pemilihan legeslatif. Untuk itu, KPU berharap supaya parpol yang belum mengajukan bacalegnya untuk memanfaatkan hari terakhir pendaftaran.

“Harapan kami tentunya seluruh parpol bisa menyampaikan sampai batas akhir dinyatakan lengkap. Kalau belum mengajukan atau belum lengkap, tentu saja kami tidak mengikutkan parpol tersebut kedalam kontestasi pemilu, dan otomatis tidak mengikuti calon anggota DPRD Kota Madiun,” tuturnya.

Baca juga: Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun

Setelah tahapan ini selesai, tambah Wisnu, KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi. Selanjutnya, dilakukan penyusunan daftar calon sementara sampai dengan daftar calon tetap.

“Nanti tahap selanjutnya KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi. Jadi saat ini kan kita lakukan pengecekan sudah lengkap. Namun begitu kita memastikan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan pendaftaran bacaleg ini. Meski begitu, pihaknya berjanji akan terus mengawasi semua tahapan hingga pemilu usai.

Baca juga: Desain APK-BK Paslon Jadi Soal KPU Kota Madiun

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwokom

“Kita terus melakukan pengawasan. Nanti yang perlu kami awasi lagi adalah pada waktu nanti verifikasi administrasi atau pencocokan antara silon dengan beberapa dokumen yang ada, apakah itu benar ataupun tidak,” ucapnya. adi 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru