Soal Larangan Liputan di Area TPS 8 Madiun, Bawaslu: Saya Rasa Boleh-boleh Saja

MADIUN (Realita) -Larangan peliputan pewarta dalam proses penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 Kota Madiun masih menjadi pro dan kontra. Khususnya di TPS 8 Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun beberapa waktu lalu. Hingga, Bawaslu setempat memberikan reaksi terhadap aturan larangan tersebut.

‘’Hanya salah paham. Kalau melihat ketentuan saya rasa boleh-boleh saja,’’ kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Akses Media dan Masyarakat Dibatasi saat Penghituangan Suara di Madiun

Merujuk PKPU 17/2024, terdapat poin aturan pada Pasal 30 nomor 3 yang berbunyi selain dihadiri oleh saksi dan/atau pengawas TPS, rapat penghitungan suara dapat diliput oleh pewarta. Selain itu, Pasal 34 nomor 2 huruf b juga berbunyi menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS serta dapat dipantau oleh pemantau pemilihan terdaftar atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.

‘’Tidak boleh itu ketika masuk ruang penghitungan. Tapi, kalau tidak ada aturan batasannya, ya tidak bisa menyalahkan pewarta atau masyarakat yang ingin berpartisipasi melihat atau mengawal penghitungan suara,’’ ujarnya.

Menurut Mohda, tidak jelasnya aturan batas akses penghitungan suara harus menjadi evaluasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. Tak hanya itu, KPU juga harus memfasilitasi pewarta dan/atau masyarakat melihat proses penghitungan suara. Sebab, perlakuan akses di masing-masing TPS seolah tidak memiliki standar yang jelas.

Baca Juga: Maidi-Panuntun Minta Maaf ke Warga Jelang Masa Tenang

‘’Iya ada laporan di TPS lain seperti ini, sedangkan di TPS ini seperti itu. Kita harus saling mengingatkan,’’ tutur Mohda.

Terpisah, Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari menjelaskan, sesuai keputusan KPU terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hanya saksi, pengawas, dan anggota KPPS yang diperbolehkan masuk area TPS. Bagaimana dengan pewarta dan masyarakat? Menurut dia, diperbolehkan mengikuti serta melakukan peliputan di area luar TPS. Persoalannya, dia tak menampik adanya TPS yang aksesibel dan belum aksesibel.

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Paslon Bonus Gelar Senam Hingga Istighosah

‘’Untuk TPS 8 Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun mungkin belum aksesibel terhadap pewarta. Akan kami evaluasi untuk proses pemilihan ke depannya,’’ pungkas Pita.

Sebelumnya, pewarta dilarang masuk area TPS 08 Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun saat proses penghitungan suara. Selain pewarta, masyarakat juga dilarang masuk area TPS. Sehingga, tidak bisa melihat secara jelas proses penghitungan. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

MUI juga "Jewer" Gus Miftah

JAKARTA (Realita)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Gus Miftah mengubah cara candaannya agar lebih santun. Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah …