Kejagung Diminta Geledah KPK Terkait Penanganan Kasus Tambang Konawe

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) menyambangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu, 7 Januari 2026. Srategi tersebut mendapat dukungan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

"Mungkin tujuan Kejaksaan Agung mengambi data di Kemenhut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan yang menyeret dugaan korupsi tambang. Pasti publik sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini karena sudah menjadi sorotan ada kasus yang ditangani KPK, tapi Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan KPK ," kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (11/1/2026)

Namun demikian, Matahukum juga menyarankan agar Kejaksaan Agung melakukan segera  penggeledahan di Kantor KPK. Karena, kata Mukhsin, data yang diambil dari Kemenhut bisa menjadi petunjuk mereka dalam melakukan penggeledahan di KPK.

"Pertanyaanya kenapa perlu di geledah KPK? Tujuanya yaitu ntuk mendapatkan bukti dari kecocokan data yang di peroleh tim penyidik Kejagung di Kemenhut terkait alasan KPK lakukan SP3 di kasus tambang. Apakah dalil ketetapan hukum yang di simpulkan KPK murni tidak dapat ditemukan tidak pidana dalam kewenangan KPK terkait tambang nikel yang akhirnya di SP3 kan KPK," tegas Matahukum.

Mukhsin menuding bahwa yang membuat akar masalah yaitu dari KPK sendiri, sebab terlalu lama menyampaikan (SP3-red) dalam menangani kasus tersebut. Menurut Mukhsin, inilah yang menjadi dasar kejaksaan bisa melakukan penggeledahan kepada KPK.

"Tujuanya agar kejaksaan bisa memperoleh bukti apakah SP3 yang diterbitkan oleh KPK ada pelanggaran penyalah gunaan kewenangan atau tidak. Kejaksaan dan KPK harus profesional ungkapkan ke publik dalam penanganan kasus ini secara transparan menjutkan pengembangan penyidikan kasus tambang nikel ini yang telah di SP3 kan," jelas Mukhsin.

"Sekali lagi, saya tegaskan kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana lain di KPK, termasuk dalam kasus SP3 tambang nikel, Kejagung bisa melakukan penggeledahan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPK atau tidak," sambung Mukhsin.

Selanjutnya, dalam konteks ini, Kejagung bisa meminta izin kepada Pengadilan untuk melakukan penggeledahan di KPK jika ada bukti awal yang cukup kuat. Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.

"Jadi, kalau ada tuduhan bahwa KPK tidak profesional dalam menangani kasus tambang nikel, Kejagung bisa turun tangan untuk melakukan investigasi dan penggeledahan untuk memastikan kebenaran. Tapi, ini semua harus dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat dan transparan," jelas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

"inilah momentum kejaksaan agung dalam penegakan hukum yang berkeadilan tidak pandang bulu,bahwa siapapun yang terlibat atau terindikasi dan atau seorang penyelenggara negara yang patut di duga menyalagunakan kewenganannya yang menimbulkan ada tindak pidana tipikor," tambah Mukhsin.

Muksin meyakini, bahwa bukti-bukti perkara tambang konawe sebagian besar sudah diambil oleh KPK, bahkan KPK sudah menetapkan mantan bupati konawe Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

"Kalau sudah ada tersangka, berarti KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti, itu yang harus dikejar oleh penyidik KPK," lanjut Muksin.

Penyidikan perkara tambang konawe oleh KPK dianggap ada kejanggalan oleh Muksin, sebelumnya KPK sudah menyatakan kerugian negara senilai Rp 2,7 triliun, tetapi kini KPK menyatakan SP3 perkara tambang konawe karena tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK.

Sebelumnya, Perkara perizinan tambang di konawe telah ditangani oleh KPK namun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024, namun anehnya, SP3 perkara Perizinan tambang di Konawe baru disampaikan ke publik pada Desember 2025.

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). hd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …