BOMBANA (Realita)- Peristiwa penembakan terhadap seorang warga sipil di lokasi penambangan batu cinnabar dan tembaga tanpa izin di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA itu diduga melibatkan oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri.
Korban bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, dilaporkan mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana.
Penembakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga memicu ketegangan sosial di lokasi tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad, menilai insiden itu harus dilihat secara utuh, tidak semata sebagai persoalan penertiban tambang ilegal, tetapi juga sebagai persoalan penegakan hukum yang wajib menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“Penegakan hukum tidak boleh menghilangkan sisi kemanusiaan. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menakut-nakuti apalagi melukai,” kata Yudi saat dimintai tanggapan.
Menurut Yudi, jika aparat datang ke lokasi dengan tujuan penertiban atau penegakan hukum, maka seluruh tindakan harus didasarkan pada prosedur yang sah dan transparan, termasuk menunjukkan surat perintah tugas serta menggunakan pendekatan persuasif.
“Kalau memang ada surat tugas resmi dan disampaikan dengan cara yang benar, saya yakin masyarakat akan kooperatif. Yang jadi masalah adalah ketika pendekatan kekuasaan didahulukan tanpa komunikasi yang jelas,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti fakta bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan warga lokal yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Kondisi ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mengambil langkah.
“Ada realitas sosial di sana. Bagi sebagian warga, tambang itu bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi soal dapur tetap mengepul. Negara harus hadir memberi solusi, bukan hanya datang membawa senjata,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api terhadap warga sipil, terlebih di ruang terbuka dan tanpa situasi yang mengancam nyawa aparat, merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.
“Saya mengecam keras tindakan penembakan terhadap warga. Ini bukan situasi perang. Menembak warga sipil, apalagi tanpa seragam dan diduga tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan dan prinsip HAM,” tegas Yudi.
Yudi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai pengungkapan fakta secara terbuka penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada impunitas. Ini penting agar masyarakat merasa negara benar-benar melindungi mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden penembakan terjadi setelah sekelompok orang bersenjata mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan. Situasi sempat memanas ketika korban mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka, sebelum akhirnya terjadi penembakan yang melukai korban. Dua orang yang diduga terlibat sempat diamankan warga dan kemudian dievakuasi aparat keamanan ke Mapolres Bombana.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait identitas serta status pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta kejadian serupa tidak kembali terulang.sul
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-45913-penertiban-tambang-ilegal-kaki-penambang-kena-tembak