Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

MADIUN (Realita) – Rasa kecewa dan kesal sebagian masyarakat atas kinerja penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2024 Kota Madiun meluap. Hingga, puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersama (FMB) geruduk kantor KPU dan Bawaslu setempat, Jumat (25/10/2024).

‘’Ini bentuk kekesalan masyarakat atas kinerja penyelenggara pemilu di Kota Madiun. Penyelenggara yang tidak profesional dan tidak netral,’’ tegas Budi Santosa, koordinator aksi FMB.

Baca Juga: KPU Kota Madiun Gelar Pemungutan Suara Ulang

Budi tak menampik aksi unjuk rasa tersebut buntut kegagalan penyelenggara mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Masyarakat menilai aturan KPU dalam tahapan pilkada seperti tidak jelas arahnya. Di lain sisi, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak tegas dan cenderung melempem dalam menangani pelanggaran aturan pemilu yang terjadi.

Ambil contoh, lanjut Budi, kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam rapat umum terbuka atau kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo awal Oktober lalu. Bawaslu dinilai gagal menangani perkara tersebut. Pun tidak ada ketegasan kepada terduga pelaku penyebaran uang yang tak mengindahkan panggilan untuk klarifikasi.

‘’Dugaan politik uang dilakukan seseorang berinisial P dihentikan karena kurang bukti. Padahal jelas tampak jika terduga pelaku P seperti diperintah seseorang yang statusnya masih kental keluarga dari paslon,’’ bebernya.

‘’Padahal dugaan pelanggaran itu temuan Bawaslu. Tapi dihentikan karena kurang bukti. Ini patut dipertanyakan,’’ imbuh Budi.

Karena temuan dugaan pelanggaran tak dilanjutkan, Budi mewakili masyarakat melayangkan laporan ke Bawaslu untuk kembali menyelidiki. Pun, dengan temuan barunya berupa video berdurasi 29 detik yang berisi adanya seseorang dengan mengenakan kaos dan topi hitam berinisial BI yang diduga ayah kandung Bonie Laksmana terlibat dalam aksi sebar uang di kampanye akbar itu.

‘’Kami tidak akan berhenti untuk berjuang. Termasuk melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP terkait apa yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kota Madiun tidak sesuai perundang-undangan,’’ tegasnya.

Baca Juga: Viral di Banyuasin, Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu dan Gambar Paslon Dibagikan ke Warga

Selain menyampaikan aspirasi, lanjut Budi, FMB membawa dan menyerahkan oleh-oleh pada KPU dan Bawaslu. Untuk KPU, sebuah pedang mainan yang terbuat dari plastik dan lipstik. Sedangkan Bawaslu diberikan satu bungkus plastik wortel, baju daster, dan pakaian dalam wanita.

‘’Pedang plastik memiliki makna keadilan dalam aturan KPU yang tidak tajam dan baju daster serta pakaian dalam wanita untuk para komisioner Bawaslu yang tidak bisa tegas,’’ jelasnya.

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari membenarkan adanya sejumlah masyarakat yang mendatangi kantornya. Menurut dia, kedatangan tersebut merupakan wujud perhatian masyarakat terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu.

‘’Harapan mereka agar kami penyelenggara bisa kerja profesional, berintegritas, tidak memihak dan bisa menyelenggarakan tahapan aman serta damai sesuai regulasi berlaku,’’ ujarnya.

Baca Juga: Maidi-Panuntun Menang Telak di Madiun

Terpisah, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat menyampaikan terima kasih atas perhatian lebih dari masyarakat. Pihaknya menerima dan menindaklanjuti laporan penanganan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam audiensi.

‘’Atas informasi yang disampaikan segera kami tindak lanjuti sebagai informasi awal terkait temuan dugaan pelanggaran dalam kampanye akbar salah satu paslon,’’ janji Novery.

Dia menambahkan, Bawaslu akan memproses laporan dugaan pelanggaran sesuai Perbawaslu 9/2024 selama tujuh hari sejak laporan diterima. Pun bakal segera melibatkan Sentra Gakkumdu karena dugaan pelanggaran politik uang masuk tindak pidana.

‘’Akan segera kami proses, investigasi, dan apakah sudah cukup bukti untuk proses selanjutnya,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru