MADIUN (Realita) - Suhu politik di Kota Madiun mulai menghangat. Itu seiring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menemukan pelanggaran dalam tahap pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg). Yakni adanya bacaleg yang didaftarkan dua partai politik (parpol) berbeda.
‘’Kami temukan salah seorang bacaleg yang nyaleg di dua parpol berbeda,’’ tegas Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Prabowo ke LN Agar Tak Dituduh Cawe-cawe Pilkada
Kokok Hape, sapaan akrabnya, menjelaskan, pelanggaran tersebut ditemukan dalam masa atau tahap verifikasi administrasi (vermin) dokumen pengajuan pendaftaran bacaleg. Kendati begitu, pihaknya belum dapat menyebutkan siapa nama bacaleg dan dua parpol mana yang tersandung pelanggaran tersebut.
‘’Yang pasti bacaleg tersebut perempuan dan di wilayah dapil 3 Madiun,’’ sebutnya.
Baca juga: Keluhkan Lapak Kecil, Ratusan Pedagang Pasar Legi Ponorogo Dukung Rilis Agar Dibenahi
Menurut Kokok, bacaleg yang dicalonkan dua parpol tidak diperbolehkan dalam aturan pemilu. Sehingga, pihaknya memberikan saran perbaikan dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun untuk segera mengklarifikasi bacaleg dan parpol yang bersangkutan.
‘’KPU harus mengklarifikasi bacaleg memilih salah satu parpol. Karena satu orang tidak boleh menjadi caleg dua parpol atau lebih,’’ jelasnya. ‘’Sementara baru kami temukan satu orang. Pengawasan terus kami lakukan,’’ imbuhnya.
Baca juga: Lagi, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
Pelanggaran tersebut, lanjut Kokok, membuat pihaknya semakin berhati-hati dan ketat dalam mengawasi alur penyelenggaran pemilu. Menurut dia, bukan tidak mungkin ada pelanggaran lain yang ditemukan.
‘’Jelas akan kami awasi apakah masih ada pelanggaran serupa atau hal lain yang berkaitan dengan keadministrasian yang tidak lengkap,’’ tegasnya.adi
Editor : Redaksi