Bawa Sabu 75 kg, Sertu Yalpin Menangis saat Dituntut Mati

realita.co
Sertu Yalpin tampak menangis saat mendengar tuntutan mati terhadap dirinya. Foro: screenshot tni

MEDAN - Di pekan ini, dilakukan sidang tuntutan terhadap dua orang oknum anggota TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Kedua oknum anggota TNI itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Dalam sidang itu, keduanya dituntut hukuman mati. Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Akselerasi Infrastruktur Nias: Karya Bakti TNI AD Resmi Dibuka untuk Pangkas Isolasi Wilayah

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Mayor Panjaitan menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," sebutnya.

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik Diadukan ke DPRD Jatim, Minta Dimediasi

Sertu Yalpin yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda terlihat langsung menangis ketika mendengar tuntutan itu. Suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.

Baca juga: Kasus Dugaan Proyektil Rekoset SMPN 33 Gresik, Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban Beri Penjelasan

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru