JAKARTA- KPK membeberkan alasan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan bukan suatu keharusan. Ia mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan.
Baca juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada
“Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Nurul Ghufron, Rabu (24/5).
Ghufron mengklaim tim penyidik tidak mempunyai kekhawatiran terhadap ketiga alasan tersebut. Untuk itu, penahanan belum diperlukan.
Baca juga: Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?
“Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi (panggilan), artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” kata Ghufron.
Hasbi dan Dadan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Usai diperiksa keduanya tidak ditahan.
Baca juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu mengaku bakal bersikap kooperatif.
“Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum,” kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).mr
Editor : Redaksi