SURABAYA (Realita)- Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia yang berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak dengan total kerugian negara Rp 569.568.000. Namun, saat menjalani penyidikan ia mengembalikan sebagian uang hasil korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan tersangka S mengembalikan uang negara yang dikorupsi ke Kejakaan Negeri Tanjung Perak sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial untuk Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
"Jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka," kata Jemmy saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Jl Kemayoran Baru No.1 Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Dengan pengembalian uang ini, lanjut Jemmy Kejaksaan akan terus merugikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka.
“Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkap Jemmy.
Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim.
“Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dulu,” beber Jemmy.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan sempurana atau P21. Dan pihak Kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut ke bidang penuntutan untuk menjalani tahap dua.
“Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) kami akan melakukan tahap dua dengan melimpahkan tuduhan dan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.
Baca juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum dugaan S, yakni Sebastian Putra Gunawan mengatakan upaya yang dilalukan kliennya ini merupakan itikat baik dari tuntutan S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan.
“Dalam perkara ini, klien kami salah perhitungan, hingga membuat dirinya terjerat dalam kasus ini. Namun langkah ini menjadi ikat baik dari calon dan keluarga,” tulisnya.
Sebastian enggan berkomentar banyak. Namun dirinya akan mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerja sama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan penangkapan S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan steak tengiri.
Pada tahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak.
Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.
Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh kecurigaan S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. ys
Editor : Redaksi